Apa yang dimaksud dengan PELETAKAN BATU PERTAMA? jika tidak dibarengi pembangunan inikah yang dinamakan "MEMBANGUN" ?
2 hari lalu media ramai dengan pemberitaan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Agung Kota Serang di Alun-alun.
Kemarin saya cek kembali alun-alun, ternyata tempat dimana peletakan batu pertama hanyalah seremonial.
ALUN-ALUN ADALAH RUANG TERBUKA HIJAU DAN RUANG PUBLIK.
Menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Ruang, ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sementara, menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, ruang terbuka didefinisikan sebagai ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/ jalur di mana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Dengan demikian, setidaknya suatu kota haruslah memiliki satu ruang terbuka publik baik itu ruang terbuka hijau (RTH) maupun ruang terbuka non hijau (RTNH). Salah satu contohnya adalah alun-alun.
Jika rencana pembangunan masjid agung tetap dilanjutkan? Apa tidak menabrak dengan peraturan yang ada?
Jika sebuah Kota diidentikan Alun-alun dengan Masjid. Lalu lihatlah yang terdekat, semisal Cilegon yang Alun-alunnya berjauhan dengan Masjid Agungnya. Masjid Agung Pandeglang tidak di Alun-alunnya, Rangkasbitung demikian.
Sementara di Kota Serang sendiri sudah ada Masjid (Agung) Ats Tsauroh yang lokasinya tidak kurang dari 1 KM (sudah saya ukur). Kembali lagi, memang pendirian sebuah masjid adalah hal yang sangat sangat terpuji. Namun kemana fungsi Alun-alun?
Saya Imam WARGA KOTA SERANG TIDAK SETUJU JIKA PEMBANGUNAN MASJID AGUNG DI ALUN-ALUN KOTA SERANG.
#SaveAlunAlunKotaSerang adalah gerakan untuk menyelamatkan keberadaan dan fungsi alun-alun.
2 hari lalu media ramai dengan pemberitaan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Agung Kota Serang di Alun-alun.
Kemarin saya cek kembali alun-alun, ternyata tempat dimana peletakan batu pertama hanyalah seremonial.
ALUN-ALUN ADALAH RUANG TERBUKA HIJAU DAN RUANG PUBLIK.
Menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Ruang, ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sementara, menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, ruang terbuka didefinisikan sebagai ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/ jalur di mana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Dengan demikian, setidaknya suatu kota haruslah memiliki satu ruang terbuka publik baik itu ruang terbuka hijau (RTH) maupun ruang terbuka non hijau (RTNH). Salah satu contohnya adalah alun-alun.
Jika rencana pembangunan masjid agung tetap dilanjutkan? Apa tidak menabrak dengan peraturan yang ada?
Jika sebuah Kota diidentikan Alun-alun dengan Masjid. Lalu lihatlah yang terdekat, semisal Cilegon yang Alun-alunnya berjauhan dengan Masjid Agungnya. Masjid Agung Pandeglang tidak di Alun-alunnya, Rangkasbitung demikian.
Sementara di Kota Serang sendiri sudah ada Masjid (Agung) Ats Tsauroh yang lokasinya tidak kurang dari 1 KM (sudah saya ukur). Kembali lagi, memang pendirian sebuah masjid adalah hal yang sangat sangat terpuji. Namun kemana fungsi Alun-alun?
Saya Imam WARGA KOTA SERANG TIDAK SETUJU JIKA PEMBANGUNAN MASJID AGUNG DI ALUN-ALUN KOTA SERANG.
#SaveAlunAlunKotaSerang adalah gerakan untuk menyelamatkan keberadaan dan fungsi alun-alun.
Komentar
Posting Komentar